budayakan komentar setelah membaca

Senin, 01 Februari 2010

Lip-sync

Lip-sync atau Lip-syncronization adalah istilah teknis untuk pencocokan gerakan bibir dengan suara. Istilah ini dapat merujuk kepada: suatu teknik yang sering digunakan untuk pertunjukan dalam produksi film, video, dan program televisi (wikipedia).

Yin Youcan dan Fang Ziyuan tak pernah bermimpi bakal menerima sanksi dari pemerintah Cina. Kedua penyanyi ini dikenakan denda wajib membayar uang ke negara itu sebesar 12.000 dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp 110 juta.

Sanksi diberikan karena pada konser September 2009 di Provinsi Sichuan, keduanya ketahuan menggunakan teknik lip-sync. Lewat teknik itu, selama konser, Yin dan Fang tidak perlu mengeluarkan banyak energi untuk menyanyi. Keduanya cukup menggerak-gerakan bibir mengikuti suara lewat pengeras suara.

Yin dan Fang merupakan korban pertama kebijakan itu. Cina tampaknya sangat serius. Bila penyanyi ketahuan dua kali menggunakan teknik lip-sync, tak hanya denda, tetapi izin menyanyinya dicabut selamanya. Tentu itu tidak berarti pita suara si penyanyi dipotong.

Ketegasan Cina ini dilakukan karena trauma dengan skandal lip-sync yang memalukan negeri itu pada pembukaan Olimpiade Beijing 2008. Panitia menampilkan seorang penyanyi pengganti, hanya karena wajah penyanyi asli tidak cukup cantik untuk dipertontonkan kepada mata dunia.

Jika di negeri tirai bambu, Lip-sync dikategorikan pelanggaran. Kementerian Kebudayaan Cina sejak Agustus 2009 memasukan lip-sync sebagai tindak pembohongan publik. lain halnya di Indonesia, itu bukan masalah.

Teknik lip-sync kini menjadi tren untuk paket reality show acara hiburan musik di hampir seluruh stasiun televisi swasta di Indonesia. Tak hanya itu, konser penyanyi dan grup musik juga sering menggunakan teknik itu.

Pernah suatu waktu, saya liat Alexa menjadi bintang tamu di acara D'Rings. Trans tv. Pada saat itu, mereka bernyanyi dengan teknik lip-sync. Namun mungkin karena cd --atau entah apapun itu-- rusak sehingga suaranya pun menjadi kacau. Akhirnya dipotong dengan langsung penayangan iklan.

Lupakan soal lip-sync. Pelajaran menarik dari negeri panda itu ialah bagaimana pembohongan publik menjadi hal serius. Cina, secara formal memasukkannya sebagai delik hukum. Pembohongan publik itu menyangkut etika. Bahwa kepatutan itu harus menjadi ukuran saat berhadapan dengan publik.

Di Indonesia ga hanya lip-sync, ada juga lip-service. Berani ga yah pemerintah Indonesia mengkategorikan hal tersebut menjadi sebuah pelanggaran ?? garupale

3 komentar:

  1. lip service = jasa bibir

    alias jasa yang cuma di bibir saja, ga pernah bisa direalisasikan. mun basa ayuena mah obral janji.

    BalasHapus